Realitas Bahaya Pengangkutan Maritim di Samudra Luas
Mengirimkan muatan peti kemas bernilai miliaran rupiah melintasi samudra samudra luas menghadapkan pemilik barang pada beragam ancaman bahaya fisik yang berada di luar kendali manusia. Guncangan gelombang ombak badai laut yang ekstrem dapat memicu putusnya rantai pengikat kontainer (lashing failure) hingga kontainer jatuh tercebur ke dasar laut dalam. Selain itu, risiko kebakaran palka kapal pengangkut, rembesan air garam laut yang merusak mesin elektronik presisi, hingga insiden kapal kandas di terusan sempit merupakan bahaya nyata dalam dunia maritim.
Konsep Uang Pertanggungan 110 Persen dari Nilai CIF
Dalam praktik asuransi pengangkutan barang internasional (marine cargo insurance), standar baku penetapan nilai uang pertanggungan (Sum Insured) adalah sebesar 110 persen dari total nilai CIF barang. Angka pengali 110 persen ini dirancang secara khusus untuk mengganti nilai fisik faktur barang, seluruh ongkos freight pengapalan yang telah dibayar di muka, ditambah 10 persen kompensasi atas hilangnya estimasi keuntungan bisnis yang diharapkan (anticipated profit) oleh pihak pembeli akibat musibah kecelakaan kargo.
Hierarki Tiga Klausul Baku Institute Cargo Clauses (ICC)
Pasar asuransi maritim dunia mengadopsi klausul standardisasi polis yang diterbitkan oleh Institute of London Underwriters. Klausul ICC C menawarkan proteksi dasar terbatas (basic cover) yang hanya menjamin musibah besar seperti kapal kandas, tenggelam, terbakar, atau tabrakan. Klausul ICC B menambahkan jaminan atas gempa bumi, letusan gunung berapi bawah laut, sapuan ombak di geladak, serta masuknya air laut ke dalam palka kapal. Sedangkan klausul ICC A memberikan perlindungan terluas (all risks) yang menutupi seluruh risiko kerusakan fisik barang dari sebab apa pun kecuali yang secara tegas dikecualikan.
Pengecualian Standar yang Tidak Dijamin Polis Asuransi
Bahkan pada polis ICC A yang berstatus all risks, perusahaan asuransi memberlakukan klausul pengecualian mutlak (general exclusions). Kerusakan kargo yang disebabkan oleh kesalahan pengemasan yang tidak memadai oleh pihak pengirim (improper packing), keausan alami barang (ordinary wear and tear), cacat bawaan sifat alami barang itu sendiri (inherent vice seperti buah membusuk akibat terlalu matang), serta penundaan waktu pengantaran tidak dapat diklaimkan kompensasi asuransinya.
Prinsip Kuno Kerugian Bersama (General Average)
Salah satu aspek paling unik dalam hukum maritim internasional adalah prinsip kerugian bersama (General Average). Ketika kapal kargo menghadapi bahaya maut di tengah samudra, kapten kapal memiliki wewenang hukum untuk mengorbankan sebagian kargo tertentu (misalnya membuang puluhan kontainer ke laut) demi menyelamatkan kapal dan seluruh muatan lainnya dari tenggelam. Dalam situasi ini, seluruh pemilik barang yang kargonya selamat diwajibkan secara hukum ikut urun rembuk membayar ganti rugi kepada pemilik kargo yang dikorbankan. Polis marine cargo melindungi Anda dari beban tagihan General Average ini.
Prosedur Klaim dan Penunjukan Surveyor Maritim Independen
Apabila saat proses pembongkaran kontainer di pelabuhan tujuan ditemukan indikasi kerusakan basah atau segel kontainer rusak terbobol, pemilik barang diwajibkan segera membubuhkan catatan keberatan tertulis pada surat jalan pelabuhan (delivery receipt) dan tidak boleh memindahkan barang sebelum surveyor independen resmi ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik (joint survey). Berita acara survei inilah yang menjadi bukti otentik pencairan klaim asuransi ke perusahaan penjamin.