Poveku

Metodologi Perhitungan dan Sumber Regulasi

Halaman ini mendokumentasikan landasan hukum, rumus matematika, dan metode pengolahan data yang digunakan pada setiap alat hitung di situs ini.

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21 Karyawan)

Perhitungan PPh 21 menerapkan dua mekanisme penghitungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Untuk masa pajak Januari sampai November, pemotongan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Bulanan. Kategori TER (A, B, atau C) ditentukan dari status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak. Tarif TER dikalikan langsung dengan penghasilan bruto bulanan.

Untuk masa pajak Desember, sistem menghitung ulang pajak setahun menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan (5%, maksimal Rp6.000.000 setahun) dan iuran pensiun mandiri (JHT 2% dan JP 1%), menghasilkan penghasilan neto. Penghasilan neto dikurangi PTKP menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang kemudian dihitung menggunakan lapisan tarif progresif 5% hingga 35%. Pajak bulan Desember adalah selisih antara pajak tahunan Pasal 17 dan akumulasi pajak TER yang telah dibayar pada Januari sampai November.

2. Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan (BPJS)

Kalkulator BPJS memisahkan porsi iuran pekerja dan pemberi kerja sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dengan total iuran 5% (4% pemberi kerja, 1% pekerja) dari upah bulanan dengan batas upah tertinggi Rp12.000.000.

BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT: 3,7% pemberi kerja, 2% pekerja sesuai PP 44/2015), Jaminan Pensiun (JP: 2% pemberi kerja, 1% pekerja sesuai PP 45/2015 dengan batas upah Rp10.547.400 tahun 2024), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK: 0,24% hingga 1,74% pemberi kerja), dan Jaminan Kematian (JKM: 0,3% pemberi kerja).

3. Upah Lembur, Pesangon, UPMK, dan Kompensasi PKWT

Perhitungan hak ketenagakerjaan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Upah lembur per jam dihitung dengan rumus Pasal 32 ayat (1), yaitu 1/173 dikali upah sebulan (gaji pokok ditambah tunjangan tetap). Jam kerja lembur pertama pada hari kerja dibayar 1,5 kali upah sejam, dan jam kerja berikutnya dibayar 2 kali upah sejam.

Uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dihitung berdasar masa kerja menurut tabel Pasal 40 PP 35/2021. Kompensasi PKWT dihitung berdasar Pasal 15 PP 35/2021 dengan formula masa kerja dalam bulan dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan upah.

4. Zakat Penghasilan dan Zakat Maal

Kalkulator zakat mengadopsi standar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003.

Nisab zakat penghasilan dan zakat maal setara dengan 85 gram emas murni. Kadar zakat yang wajib dikeluarkan bernilai 2,5% dari penghasilan atau total kekayaan tabungan yang telah mencapai haul satu tahun.

5. Perbandingan Bunga Pinjaman: Flat vs Efektif

Kalkulator pinjaman membandingkan model pembayaran bunga flat dan bunga efektif (anuitas).

Sistem mencari suku bunga efektif setara dari skema flat menggunakan algoritma numerik biseksi (bisection method) hingga konvergensi nilai cicilan tercapai dengan presisi toleransi di bawah 0,01%.

Verifikasi Kode dan Dokumen Sumber

Setiap perubahan formula diuji melalui 48 skenario vektor uji emas otomatis pada berkas pengujian sistem. Rujukan teks regulasi primer dapat diakses pada halaman Sumber Data dan Regulasi.