Poveku

Kalkulator Kompensasi PKWT & UPMK (PP 35/2021)

Hitung hak uang kompensasi bagi karyawan kontrak (PKWT) saat kontrak berakhir atau Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) karyawan tetap.

Contoh: 1 tahun 6 bulan = 18 bulan
Status Perhitungan—
Dasar Regulasi & Formula—
Estimasi Hak yang Wajib Diterima Karyawan—

Landasan hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Tabel Ketentuan UPMK Karyawan Tetap (Pasal 40 PP 35/2021)

Masa KerjaBesaran UPMK
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

Pertanyaan yang sering diajukan

Kapan uang kompensasi PKWT wajib dibayarkan?

Berdasarkan Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja kontrak saat berakhirnya jangka waktu PKWT atau selesainya pekerjaan, dengan syarat masa kerja minimal 1 bulan.

Bagaimana rumus kompensasi PKWT jika kontrak diperpanjang?

Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi wajib diberikan pada saat jangka waktu PKWT pertama berakhir, dan kompensasi berikutnya dihitung kembali berdasarkan jangka waktu perpanjangan saat selesai.

Apa bedanya kompensasi PKWT dengan UPMK?

Kompensasi PKWT adalah hak pekerja kontrak dengan rumus masa kerja/12 x upah 1 bulan. UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) adalah salah satu komponen pesangon pekerja tetap (PKWTT) yang baru timbul jika masa kerja mencapai minimal 3 tahun.