Catatan akurasi: Tarif PKB dan BBNKB ditetapkan peraturan daerah tiap provinsi dan berubah sejak UU HKPD (termasuk opsen). Persentase PKB di kalkulator ini adalah perkiraan umum dan belum diverifikasi ke aturan provinsi tertentu, jadi hasilnya bisa berbeda dari tagihan SAMSAT. Biaya administrasi (STNK, TNKB, BPKB, SWDKLLJ) mengikuti PP 76/2020. Untuk angka pasti, cek SAMSAT atau situs pajak daerah Anda.
Kalkulator Balik Nama Kendaraan Bermotor
Rp3.000.000
Rp143.000
Rp675.000
Rp3.818.000
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah biaya BBNKB II digratiskan oleh pemerintah daerah?
Sebagian besar pemerintah provinsi di Indonesia saat ini telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) untuk meringankan masyarakat, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB, SWDKLLJ, dan biaya penerbitan dokumen Polri.