Regulasi Ketenagakerjaan & Hak Karyawan
Kalkulator Hak Cuti Tahunan Prorata
Hitung porsi cuti proporsional yang berhak Anda nikmati atau diuangkan sebagai Uang Penggantian Hak (UPH) saat berhenti bekerja.
Parameter Masa Kerja
Jumlah bulan kerja aktif dalam tahun berjalan.
Rincian Hak Cuti Karyawan
Sisa Cuti Bersih Tersisa:
6 Hari
Hak Prorata Kotor:
8 Hari
Masa Kerja Aktif
8 Bulan
Cuti Telah Terpakai
2 Hari
Status Kompensasi Finansial
Berhak diuangkan saat resign (UPH)
Uang Penggantian Hak (UPH) cuti dihitung dari upah harian: (Upah Sebulan / 21 atau 25 hari kerja).
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana rumus resmi perhitungan cuti tahunan prorata?
Rumus baku prorata cuti tahunan adalah: (Jumlah Bulan Masa Kerja Aktif / 12) x Hak Cuti Tahunan Penuh (umumnya 12 hari kerja).
Apakah sisa cuti tahunan dapat diuangkan saat karyawan resign atau PHK?
Sesuai Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan jo PP No. 35 Tahun 2021, sisa hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur wajib dibayarkan sebagai Uang Penggantian Hak (UPH).
Kapan hak cuti tahunan pertama kali timbul bagi karyawan baru?
Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja timbul setelah pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus, kecuali diatur skema prorata dalam kontrak kerja.