Poveku

Perhitungan Derajat Kejenuhan (DS) Simpang Bersinyal

Diperbarui

Evaluasi kinerja kapasitas simpang bersinyal perkotaan berdasarkan formulasi resmi Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia (PKJI 2023).

Dasar: Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia PKJI 2023 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Sumber: Kementerian PUPR & Ditjen Bina Marga.
Status: Belum dicocokkan dengan sumber resmi. Perlakukan angka dan aturan di halaman ini sebagai estimasi.

Peran Kritis Simpang Bersinyal dalam Kelancaran Jaringan Jalan

Simpang bersinyal (traffic light intersection) merupakan simpul pertemuan paling kritis dalam sistem jaringan jalan perkotaan. Titik persilangan arus kendaraan dari berbagai penjuru mata angin memicu konflik pergerakan yang membatasi kapasitas jalan secara drastis. Evaluasi rekayasa lalu lintas berkala diperlukan guna memastikan alokasi waktu hijau sinyal lampu mampu melayani arus kendaraan tanpa menimbulkan antrean mengular.

Konsep Derajat Kejenuhan (Degree of Saturation / DS)

Derajat Kejenuhan (DS) adalah rasio perbandingan antara arus lalu lintas aktual yang melintasi pendekat simpang terhadap kapasitas teoritis maksimum pendekat tersebut. DS merupakan indikator paling fundamental dalam rekayasa lalu lintas untuk mengukur seberapa padat suatu persimpangan jalan beroperasi dibandingkan dengan batas daya tampung fisiknya.

Formula Matematis Kapasitas Pendekat dan Nilai DS PKJI 2023

Berdasarkan Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia (PKJI 2023), kapasitas suatu pendekat simpang bersinyal dihitung dengan formula: C = S dikalikan (g / c). Di mana S adalah Arus Jenuh (Saturation Flow dalam satuan smp/jam hijau); g adalah Waktu Hijau efektif (detik); dan c adalah Waktu Siklus sinyal (detik). Selanjutnya Derajat Kejenuhan diperoleh dari formula: DS = Arus Aktual (Q) / Kapasitas Pendekat (C).

Batas Ambang Kritis Kinerja Simpang Sesuai Ketentuan PKJI (DS 0.85)

Kementerian PUPR menetapkan batas ambang batas aman Derajat Kejenuhan simpang bersinyal di Indonesia sebesar DS = 0.85. Apabila nilai DS suatu persimpangan berada di bawah 0.85, arus lalu lintas dinilai masih beroperasi secara stabil dengan tundaan wajar. Sebaliknya, apabila DS menembus melampaui 0.85, simpang memasuki kondisi jenuh kritis yang memicu antrean kendaraan memanjang dan perlambatan laju lalu lintas perkotaan.

Kondisi Simpang Lewat Jenuh (Over-Saturated DS Melampaui 1.0)

Ketika nilai DS melampaui 1.0, simpang berada dalam kondisi lewat jenuh (over-saturated state). Pada kondisi ekstrem ini, jumlah kendaraan yang tiba di persimpangan jauh melebihi kapasitas kendaraan yang dapat dilepaskan selama lampu hijau menyala. Akibatnya timbul fenomena antrean sisa (residual queue) di mana pengemudi terpaksa menunggu hingga dua atau tiga kali siklus pergantian lampu merah untuk dapat melintasi persimpangan.

Tingkat Pelayanan Jalan (Level of Service / LOS Simpang)

Kinerja simpang diklasifikasikan ke dalam 6 tingkatan Level of Service: LOS A (DS < 0.60, sangat lancar); LOS B (DS 0.60 - 0.70); LOS C (DS 0.70 - 0.80, arus stabil); LOS D (DS 0.80 - 0.85, mendekati kapasitas batas); LOS E (DS 0.85 - 1.0, arus sangat tidak stabil); serta LOS F (DS > 1.0, kemacetan parah dan arus terhenti).

Faktor Penyesuaian Arus Jenuh Dasar (Saturation Flow Adjustment)

Nilai arus jenuh dasar (So) disesuaikan menggunakan serangkaian faktor koreksi lingkungan: faktor koreksi lebar pendekat (Fw), faktor kelandaian gradien jalan (Fg), faktor keberadaan fasilitas parkir tepi jalan (Fp), faktor hambatan samping pejalan kaki (Fsf), serta faktor proporsi kendaraan membelok ke kiri (Flt) dan membelok ke kanan (Frt).

Strategi Optimasi Pengaturan Waktu Sinyal Simpang

Apabila evaluasi menghasilkan nilai DS di atas 0.85, dinas perhubungan melakukan rekayasa lalu lintas: mengalokasikan ulang durasi waktu hijau antar-fase, menerapkan sistem sinyal terkoordinasi (Green Wave Coordination), melarang pergerakan belok kanan langsung di simpang padat, atau memasang sistem Area Traffic Control System (ATCS) pintar berbasis sensor kamera volume kendaraan adaptif.

Solusi Rekayasa Geometrik Melalui Pelebaran dan Flyover

Jika penyesuaian sinyal elektronik sudah tidak mampu lagi menurunkan angka DS di bawah 0.85, langkah fisik harus diambil oleh dinas bina marga: memperlebar mulut pendekat simpang guna menambah lajur antrean, menyediakan lajur khusus belok kiri langsung (LTOR), atau membangun infrastruktur persimpangan tidak sebidang berupa jalan layang (flyover) atau lintas bawah (underpass).

Pemanfaatan Data Volume Kendaraan Hasil Survei Counting

Perhitungan DS bertumpu pada keakuratan survei pencacahan volume lalu lintas terklasifikasi (classified vehicle counting) yang dilaksanakan pada jam sibuk pagi, siang, dan sore hari. Kendaraan dikonversi menjadi satuan mobil penumpang (smp) menggunakan faktor ekivalen mobil penumpang (emp) sesuai standar PKJI terbaru.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa batas ambang batas aman Derajat Kejenuhan (DS) simpang bersinyal di Indonesia?

Batas ambang aman kinerja simpang menurut PKJI 2023 adalah DS tidak boleh melebihi 0.85.

Apa satuan baku yang digunakan untuk menyatakan arus lalu lintas dalam PKJI?

Satuan baku yang digunakan adalah satuan mobil penumpang per jam (smp/jam).

Apa dampak yang terjadi di lapangan jika suatu persimpangan memiliki DS sebesar 1.15?

Terjadi kemacetan parah lewat jenuh (LOS F), di mana kendaraan membutuhkan beberapa kali siklus lampu hijau untuk lewat.

Bagaimana cara cepat menurunkan nilai DS pada pendekat simpang yang mengalami macet?

Dapat dilakukan dengan menambah durasi waktu hijau pendekat tersebut atau memperlebar lajur jalan mulut simpang.