Reformasi Perpajakan Fasilitas Dividen Non-Objek Pajak
Salah satu terobosan regulasi perpajakan paling signifikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dipertegas oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah pembebasan dividen dari objek Pajak Penghasilan resmi. Kebijakan pro-investasi ini dirancang secara terarah untuk mengakhiri fenomena pemajakan berganda ekonomi atas laba perseroan serta mendorong repatriasi dan penanaman kembali modal usaha di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia demi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembebasan Mutlak Tanpa Syarat bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri seperti Perseroan Terbatas atau CV yang menerima pembagian dividen dari penyertaan modal pada perseroan terbatas lain di Indonesia, dividen tersebut diklasifikasikan seratus persen sebagai Bukan Objek Pajak secara mutlak. Badan usaha penerima tidak dikenai pemotongan pajak apa pun dan tidak diwajibkan memenuhi syarat reinvestasi modal atau jangka waktu holding tertentu.
Syarat Reinvestasi Modal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Perlakuan berbeda diterapkan bagi penerima dividen Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Dividen yang diterima orang pribadi berhak menikmati fasilitas pembebasan pajak penghasilan dengan syarat mutlak dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia dalam instrumen investasi resmi paling lambat akhir bulan Maret tahun pajak berikutnya setelah tahun dividen diterima oleh wajib pajak bersangkutan.
Perlakuan Pajak atas Porsi Dividen yang Tidak Direinvestasikan
Apabila penerima dividen orang pribadi hanya mereinvestasikan sebagian dari total dividen yang diterima atau tidak mereinvestasikannya sama sekali, maka atas porsi dividen yang tidak direinvestasikan tersebut tetap terutang PPh Final sebesar sepuluh persen secara proporsional. Pajak terutang ini wajib disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi ke kas negara sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berakhir.
Daftar Instrumen Investasi Resmi Berdasarkan PMK 18/2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 mengatur secara terperinci ragam instrumen investasi yang sah diakui sebagai saluran reinvestasi dividen dalam negeri. Instrumen pasar modal mencakup saham di Bursa Efek Indonesia, obligasi negara Surat Berharga Negara, sukuk negara, reksa dana, dan obligasi korporasi swasta berperingkat layak investasi, sedangkan instrumen sektor riil mencakup penyertaan modal pendirian usaha perseroan baru, pembiayaan infrastruktur, dan properti bangunan non-subsidi.
Kewajiban Durasi Penahanan Investasi Selama Tiga Tahun
Dividen yang telah direinvestasikan wajib dipertahankan di dalam instrumen investasi terpilih selama jangka waktu paling singkat tiga tahun pajak berturut-turut terhitung sejak tahun pajak dividen diterima oleh pemegang saham. Penarikan dana sebelum masa tiga tahun berakhir membatalkan fasilitas pembebasan pajak dan mewajibkan pembayaran PPh Final sepuluh persen ditambah sanksi bunga administrasi keterlambatan yang berlaku.
Kewajiban Penyampaian Laporan Realisasi Investasi Elektronik
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memanfaatkan pembebasan pajak dividen berkewajiban menyampaikan Laporan Realisasi Investasi secara berkala setiap tahun melalui aplikasi e-Reporting Investasi di portal DJP Online. Laporan ini wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir selama tiga tahun masa holding investasi berlangsung secara patuh.
Eliminasi Pajak Berganda dan Peningkatan Likuitas Pasar Modal
Sebelum berlakunya regulasi ini, keuntungan perseroan dikenai PPh Badan sebesar dua puluh dua persen di tingkat perusahaan dan laba bersih setelah pajaknya dipotong lagi PPh Final sepuluh persen saat dibagikan kepada pemegang saham perorangan. Penghapusan pajak dividen ini sukses mendorong pemilik modal menanamkan kembali keuntungan usahanya untuk ekspansi pabrik baru dan memperkuat pasar modal.