Poveku

Royalti Penulis Buku

Hitung hak royalti yang berhak diterima penulis dari oplah penjualan buku cetak maupun digital.

Dasar: Royalti bersih = (harga jual buku x tiras terjual x persentase royalti) dikurangi potongan PPh 23 (15%). Sumber: Undang-Undang Hak Cipta dan PPh Pasal 23.
Status: Belum dicocokkan dengan sumber resmi. Perlakukan angka dan aturan di halaman ini sebagai estimasi.

Hak Finansial Penulis

Penerbit konvensional umumnya memberikan royalti 7% sampai 12% dari harga jual ritel buku cetak, sedangkan penjualan e-book mandiri dapat memberikan bagi hasil hingga 50%-70%.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah royalti buku dikenakan pajak penghasilan?

Ya, royalti dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% bagi pemilik NPWP, atau dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 50% bagi wajib pajak orang pribadi.