Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia
Kalkulator Pembagian Waris Islam (Faraidh)
Simulasi pembagian harta tirkah secara adil sesuai syariat Islam setelah dikurangi biaya jenazah, pelunasan utang, dan wasiat.
Harta & Kewajiban Pewaris
Susunan Ahli Waris
Hasil Pembagian Harta Bersih
Harta Bersih Dibagikan (Tirkah):
Rp520.000.000
Bagian Istri (1/8)
Rp65.000.000
Bagian Ayah (1/6)
Rp86.666.667
Bagian Ibu (1/6)
Rp86.666.667
Sisa untuk Anak-anak (Ashabah)
Rp281.666.666
Tiap Anak Laki-laki:
Rp112.666.666
Tiap Anak Perempuan:
Rp56.333.333
*Rasio pembagian anak laki-laki : perempuan adalah 2 : 1.
Perhitungan didasarkan pada Kaidah Faraidh Mazhab Syafi'i dan Buku II Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa urutan penyelesaian harta peninggalan sebelum warisan dibagikan?
Sesuai hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), urutannya adalah: 1) Biaya pengurusan jenazah, 2) Pelunasan utang pewaris, 3) Pembayaran wasiat (maksimal 1/3 dari sisa harta), 4) Pembagian kepada ahli waris yang sah.
Berapa bagian waris istri jika ada anak?
Jika almarhum meninggalkan anak, bagian istri adalah 1/8 (seperdelapan). Jika tidak memiliki keturunan, bagian istri adalah 1/4 (seperempat).
Mengapa rasio bagian anak laki-laki dan anak perempuan 2 : 1?
Berdasarkan Surah An-Nisa ayat 11, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan (ashabah bi al-ghair), karena tanggung jawab nafkah dalam Islam berada pada laki-laki.