Poveku

Kalkulator Pesangon dan UPMK

Hitung estimasi uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dari upah dan masa kerja Anda.

Besar pengali berbeda untuk tiap alasan PHK (Pasal 43–59). Isi sesuai pasal yang berlaku bagi kasus Anda.
Misalnya cuti tahunan belum diambil atau biaya pulang
Uang pesangon-
Uang penghargaan masa kerja (UPMK)-
Uang penggantian hak lain-
Total estimasi—
Dasar Regulasi: PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK (Pasal 40 sampai Pasal 59)
Aturan Berlaku Sejak: 2 Februari 2021
Status Peninjauan: Belum ditinjau profesional

Angka bawaan (batas upah BPJS, tarif, dan tabel pajak) mengikuti peraturan yang berlaku, tetapi bisa berubah dan belum tentu sudah dicocokkan dengan pengumuman terbaru. Ubah angkanya di kolom isian bila Anda punya data lebih baru; untuk keputusan penting, cek aturan resmi atau tanyakan ke ahli.

Tabel pesangon menurut PP 35/2021

Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan uang pesangon berdasarkan masa kerja: kurang dari 1 tahun mendapat 1 bulan upah, kemudian bertambah satu bulan upah untuk setiap tahun masa kerja, hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) diberikan mulai masa kerja 3 tahun: 2 bulan upah untuk 3 sampai kurang dari 6 tahun, lalu bertambah hingga 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

Contoh

Upah Rp8.000.000 dengan masa kerja 6 tahun: uang pesangon 7 bulan upah (Rp56.000.000) dan UPMK 3 bulan upah (Rp24.000.000), sehingga totalnya Rp80.000.000 sebelum uang penggantian hak lain dan sebelum pengali alasan PHK.

Pengali sesuai alasan PHK

Besar uang pesangon yang diterima bergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja. PP 35/2021 mengatur pengali yang berbeda, misalnya untuk efisiensi, perusahaan tutup, pensiun, atau pekerja meninggal dunia. Karena rinciannya berbeda tiap pasal, kalkulator ini meminta Anda mengisi pengali secara manual. Untuk kasus nyata, konsultasikan dengan serikat pekerja, dinas ketenagakerjaan, atau penasihat hukum.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah uang penggantian hak masih dihitung 15%?

Aturan lama menetapkan 15% dari pesangon dan UPMK. PP 35/2021 mengganti ketentuan itu dengan komponen yang disebut satu per satu, seperti cuti tahunan yang belum diambil dan biaya pulang, sehingga kolomnya kami isi manual.

Apakah hasil ini sudah pasti?

Tidak. Ini estimasi; besaran akhir tergantung alasan PHK, perjanjian kerja, dan perundingan.

Catatan: kalkulator ini memberi estimasi untuk tujuan informasi, bukan nasihat pajak, hukum, atau keuangan. Untuk keputusan penting, rujuk peraturan resmi atau konsultasikan dengan profesional.