Poveku

Perhitungan Uang Pesangon PHK Sesuai PP 35/2021

Ketahui estimasi hak uang pesangon pemutusan hubungan kerja Anda secara akurat berdasarkan masa pengabdian dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Dasar: Perhitungan uang pesangon resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Status: Belum dicocokkan dengan sumber resmi. Perlakukan angka dan aturan di halaman ini sebagai estimasi.

Kerangka Hukum Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan peristiwa hukum ketenagakerjaan yang mengakhiri keterikatan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja akibat alasan tertentu. Di Indonesia, tata cara dan perhitungan hak kompensasi PHK diatur secara ketat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dengan menetapkan formula matematis yang seragam untuk menghitung besaran hak keuangan yang wajib diserahkan kepada pekerja.

Struktur Tiga Komponen Hak Keuangan Akibat PHK

Ketika terjadi proses pemutusan hubungan kerja pada karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT atau karyawan tetap), paket kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan terdiri dari tiga komponen utama. Komponen pertama adalah Uang Pesangon (UP), komponen kedua adalah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan komponen ketiga adalah Uang Penggantian Hak (UPH). Ketiga komponen ini memiliki fungsi hukum yang berbeda dan dihitung berdasarkan masa kerja serta alasan yang melatarbelakangi terjadinya PHK.

Tabel Koefisien Masa Kerja Penentu Uang Pesangon

Pasal 40 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan tangga koefisien uang pesangon normatif berdasarkan akumulasi masa pengabdian pekerja. Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak atas 1 bulan upah. Setiap pertambahan satu tahun masa kerja menambah hak pesangon sebesar 1 bulan upah secara berjenjang hingga mencapai batas maksimal 9 bulan upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja 8 tahun atau lebih. Koefisien dasar ini bertindak sebagai patokan utama sebelum dikalikan dengan faktor alasan pemutusan kerja.

Pengaruh Alasan PHK Terhadap Faktor Pengali Kompensasi

Hal paling mendasar dalam regulasi ketenagakerjaan terbaru adalah penerapan faktor pengali (multiplier factor) yang bervariasi bergantung pada penyebab terjadinya PHK. Jika pemutusan hubungan kerja terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi akibat menderita kerugian keuangan yang dibuktikan dengan laporan keuangan audit, pekerja berhak atas pesangon dengan pengali 0,5 kali ketentuan dasar. Namun apabila pekerja diberhentikan karena telah memasuki usia pensiun normal, pengali pesangon melonjak menjadi 1,75 kali ditambah UPMK dan UPH penuh sebagai bekal hari tua.

Definisi Upah Resmi Sebagai Dasar Perhitungan Kompensasi

Sering kali timbul perselisihan hubungan industrial mengenai komponen penghasilan apa saja yang sah dimasukkan ke dalam perhitungan pesangon. Regulasi menegaskan bahwa upah yang menjadi dasar pengali adalah upah pokok ditambah seluruh tunjangan tetap yang dibayarkan secara teratur kepada pekerja, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga. Tunjangan tidak tetap yang pembayarannya bergantung pada kehadiran fisik harian seperti uang makan harian dan uang transportasi harian dikeluarkan dari dasar perhitungan pesangon.

Tahapan Mediasi dan Perjanjian Bersama Penyelesaian PHK

Proses pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya persetujuan. Apabila pekerja menolak pemberitahuan PHK dari manajemen perusahaan, para pihak diwajibkan menempuh perundingan bipartit secara musyawarah mufakat dalam kurun waktu 30 hari kerja. Jika perundingan bipartit mencapai kesepakatan damai, kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam naskah Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani kedua pihak dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat agar berkekuatan hukum eksekutorial yang mengikat.

Audit Kepatuhan dan Dokumentasi Bukti Pembayaran PHK

Dalam praktik audit ketenagakerjaan dan kepatuhan perpajakan, seluruh pembayaran uang pesangon wajib disertai dengan bukti transfer bank resmi, rincian slip perhitungan tertulis, serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final. Dokumen Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial menjadi bukti otentik mutlak bagi perusahaan maupun mantan pekerja. Dokumentasi yang rapi dan transparan melindungi manajemen perusahaan dari gugatan perdata di kemudian hari serta mempermudah pekerja saat melakukan klarifikasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela (resign) berhak atas pesangon?

Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak atas Uang Pesangon dan UPMK, namun tetap berhak menerima Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah sesuai aturan perusahaan. Simpan bukti potong formulir 1721-VII sebagai arsip resmi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Berapa batas potongan pajak penghasilan atas pencairan uang pesangon PHK?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, uang pesangon hingga Rp 50 juta dibebaskan dari pajak (0%), sedangkan di atasnya dikenai tarif PPh Final berjenjang 5% hingga 25%.

Apakah perusahaan boleh mencicil pembayaran uang pesangon kepada pekerja?

Pembayaran pesangon wajib diserahkan secara tunai dan lunas saat penandatanganan kesepakatan PHK, kecuali jika para pihak menyepakati skema pembayaran bertahap dalam Perjanjian Bersama.

Apa konsekuensi hukum jika perusahaan menolak membayar pesangon sesuai undang-undang?

Pengusaha yang tidak membayarkan pesangon sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.