Kalkulator PPh 21 Karyawan
Hitung potongan PPh 21 bulanan dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) serta penyesuaian tarif Pasal 17 pada bulan Desember.
Dasar hukum dan metode pemotongan PPh 21
Pemerintah menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 sejak 1 Januari 2024. Skema ini membagi perhitungan pajak karyawan menjadi dua periode dalam satu tahun kalender.
Periode pertama berlangsung pada masa pajak Januari sampai November dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan persentase TER. Periode kedua berlangsung pada masa pajak Desember, yaitu menghitung total pajak setahun penuh memakai tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) lalu dikurangi total pajak yang telah dipotong selama Januari sampai November.
Kategori TER bulanan
Kategori TER ditentukan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada awal tahun pajak. Kategori A mencakup status TK/0 (Rp54.000.000), TK/1 (Rp58.500.000), dan K/0 (Rp58.500.000). Kategori B mencakup status TK/2 (Rp63.000.000), TK/3 (Rp67.500.000), K/1 (Rp63.000.000), dan K/2 (Rp67.500.000). Kategori C diperuntukkan bagi status K/3 (Rp72.000.000).
Contoh perhitungan gaji Rp10.000.000 (TK/0)
Karyawan lajang tanpa tanggungan (TK/0) dengan gaji bulanan Rp10.000.000 masuk ke dalam Kategori A. Tabel TER Kategori A menetapkan tarif 2,00% untuk rentang penghasilan bruto di atas Rp9.650.000 sampai Rp10.050.000. Potongan PPh 21 per bulan untuk masa Januari sampai November adalah Rp200.000 (2,00% dikali Rp10.000.000).
Perhitungan masa Desember menghitung penghasilan neto tahunan terlebih dahulu. Penghasilan bruto setahun adalah Rp120.000.000, dikurangi biaya jabatan 5% sebesar Rp6.000.000 dan iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan (JHT 2% dan JP 1%) sebesar Rp3.600.000, sehingga penghasilan neto setahun adalah Rp110.400.000. Setelah dikurangi PTKP Rp54.000.000, diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp56.400.000.
Pajak terutang setahun berdasarkan tarif 5% Pasal 17 UU HPP adalah Rp2.820.000, atau rata-rata Rp235.000 per bulan. Pajak yang telah dipotong selama 11 bulan pertama bernilai Rp2.200.000 (11 dikali Rp200.000). Potongan PPh 21 pada bulan Desember adalah selisihnya, yaitu Rp620.000 (Rp2.820.000 dikurangi Rp2.200.000).
Konversi penghasilan dalam mata uang asing (valas)
Wajib pajak yang menerima penghasilan atau honorarium dalam mata uang asing wajib mengonversi nilai tersebut ke Rupiah saat memotong atau menyetor pajak. Sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia, konversi penghasilan valas wajib menggunakan Kurs Pajak mingguan yang diterbitkan Kementerian Keuangan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) pada saat terutang.
Anda dapat memeriksa informasi nilai tukar dan perbandingan kurs acuan melalui halaman Kurs Dolar dan Valuta Asing Hari Ini sebelum memasukkan nominal bruto ke dalam kalkulator ini.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu PTKP?
Penghasilan Tidak Kena Pajak: batas penghasilan tahunan yang bebas dari pengenaan pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Mengapa tanpa NPWP pajaknya disesuaikan lebih tinggi?
Wajib pajak yang tidak mencantumkan NPWP atau NIK valid dikenai penyesuaian tarif 20% lebih tinggi pada perhitungan SPT tahunan.
Apakah THR dan bonus ikut dihitung?
Ya, seluruh bonus dan THR dijumlahkan ke dalam penghasilan bruto tahunan pada kolom bonus.
Bagaimana bila gaji dibayar dalam mata uang asing?
Penghasilan valas wajib dikonversi ke Rupiah menggunakan Kurs Pajak mingguan yang ditetapkan Kementerian Keuangan (KMK) pada saat pembayaran.