Poveku

Perhitungan Royalti Hak Cipta Musik Komersial (LMKN)

Kalkulasikan kewajiban pembayaran royalti musik tempat usaha komersial (restoran, hotel, karaoke) sesuai regulasi LMKN dan PP No. 56 Tahun 2021.

Dasar: Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dan Kepmenkumham. Sumber: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Status: Belum dicocokkan dengan sumber resmi. Perlakukan angka dan aturan di halaman ini sebagai estimasi.

Penghargaan Hak Kekayaan Intelektual Karya Musik Nasional

Memperdengarkan musik latar (background music) di tempat-tempat komersial seperti restoran, kafe, lobi hotel, pusat perbelanjaan, dan ruang karaoke terbukti mampu membangun suasana nyaman yang mendongkrak penjualan bisnis. Namun, memutar lagu berhak cipta untuk kepentingan bisnis tanpa membayar royalti kepada pencipta lagu merupakan bentuk pelanggaran hukum hak cipta yang merugikan para seniman dan musisi pencipta.

Landasan Yuridis Pengelolaan Royalti Musik: PP No. 56 Tahun 2021

Guna memberikan kepastian hukum dan tata kelola pengumpulan royalti satu pintu, Presiden mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang memanfaatkan lagu dan musik secara komersial dalam bentuk layanan publik wajib membayar royalti resmi kepada pencipta dan pemegang hak terkait.

Dua Pilar Komponen Royalti: Hak Cipta dan Hak Terkait (50:50)

Tarif royalti musik yang dipungut dibagi ke dalam dua komponen hak yang setara: Pertama, Hak Cipta (Economic Rights of Authors) sebesar 50 persen yang disalurkan kepada pencipta lirik dan komposer lagu; Kedua, Hak Terkait (Related Rights) sebesar 50 persen yang disalurkan kepada musisi penyanyi yang membawakan lagu (performer) serta produser rekaman fonogram yang mendanai rekaman master.

Peran Sentral Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga non-APBN yang dibentuk oleh pemerintah di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. LMKN memegang wewenang tunggal untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik secara nasional dari seluruh pengguna komersial, kemudian menyalurkannya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pencipta dan musisi (seperti WAMI, KCI, RAI, dan SELMI).

Struktur Tarif Baku Royalti Berdasarkan Jenis Tempat Usaha

Keputusan Menteri Hukum dan HAM menetapkan skema tarif royalti baku terstandar: Restoran dan Kafe dikenai tarif Rp 120.000 per kursi per tahun (Rp 60.000 hak cipta + Rp 60.000 hak terkait); Hotel Berbintang dikenai tarif Rp 180.000 per kamar per tahun; Toko Swalayan dan Mall dikenai tarif Rp 4.000 per meter persegi luas lantai efektif per tahun; Tempat Karaoke Keluarga dikenai Rp 12.000 per kamar per hari.

Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan Sistem Informasi Musik SILM

Untuk menjamin transparansi penyaluran royalti kepada musisi yang berhak secara adil, pemerintah membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). Pelaku usaha komersial melaporkan daftar putar lagu (log sheet playlist) yang diputar di tempat usahanya ke dalam sistem digital ini agar uang royalti terdistribusi presisi kepada pencipta lagu bersangkutan.

Keringanan dan Pengecualian Tarif untuk Usaha Mikro Kecil (UMK)

Pasal 11 PP 56/2021 memberikan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) seperti warung makan tradisional atau kedai kopi rumahan sederhana. Pelaku usaha mikro dan kecil diberikan keringanan tarif royalti khusus yang lebih terjangkau, bahkan dapat dibebaskan dari pungutan royalti komersial sepanjang memenuhi kriteria omzet usaha mikro yang ditetapkan kementerian.

Penerbitan Lisensi Penggunaan Musik Resmi (Music License Certificate)

Pelaku usaha yang telah melunasi kewajiban pembayaran royalti tahunan kepada LMKN akan memperoleh Sertifikat Lisensi Musik Resmi dan stiker lisensi tempat usaha. Lisensi ini menjamin tempat usaha beroperasi secara legal, aman dari tuntutan hukum perdata pembajakan hak cipta, serta terlindungi dari razia aparat penegak hukum.

Sanksi Hukum Pidana Pelanggaran Hak Cipta Komersial

Pelaku usaha yang memutar musik secara komersial untuk meraup keuntungan namun secara sengaja membangkang menolak membayar royalti resmi dapat dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran hak ekonomi royalti komersial diancam sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.

Dukungan Terhadap Ekosistem Industri Kreatif Musik Indonesia

Kepatuhan pembayaran royalti musik oleh para pengusaha restoran, hotel, dan hiburan merupakan bentuk apresiasi konkret terhadap kesejahteraan para seniman musik nasional. Royalti yang terhimpun transparan memungkinkan para komponis dan musisi legendaris Indonesia menikmati royalti pensiun yang layak dari mahakarya seni yang telah mereka ciptakan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa tarif resmi royalti musik komersial untuk restoran dan kafe menurut LMKN?

Tarif resmi adalah Rp 120.000 per kursi per tahun (Rp 60 ribu hak cipta ditambah Rp 60 ribu hak terkait).

Lembaga manakah yang berwenang menarik royalti musik secara satu pintu di Indonesia?

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.

Apakah memutar musik menggunakan aplikasi berlangganan pribadi (Spotify/Apple Music) di kafe sudah legal?

Belum legal, langganan pribadi hanya untuk konsumsi individu privat; memutar di kafe komersial tetap wajib lisensi royalti publik LMKN.

Bagaimana pembagian uang royalti musik antara pencipta lagu dan musisi penyanyi?

Dibagi rata secara proporsional 50 persen untuk pencipta lagu (hak cipta) dan 50 persen untuk musisi serta produser rekaman (hak terkait).