Nisab Emas 85 Gram
Emas yang disimpan sebagai lindung nilai kekayaan wajib dizakati sebesar 2,5% per tahun setelah kepemilikan mencapai berat minimal 85 gram murni.
Emas yang disimpan sebagai lindung nilai kekayaan wajib dizakati sebesar 2,5% per tahun setelah kepemilikan mencapai berat minimal 85 gram murni.
Mahar perhiasan yang dipakai secara wajar oleh istri terbebas dari zakat, kecuali jika jumlahnya berlebihan dan hanya disimpan di brankas.