Poveku

Perencana Cuti & Rekomendasi Libur Panjang

Simulasikan strategi mengambil cuti tahunan paling hemat. Ubah 1 atau 2 hari cuti kerja menjadi libur panjang 4 hingga 9 hari berturut-turut.

Rekomendasi Terbaik
—
—

Strategi jembatan cuti (bridge days) di Indonesia

Di Indonesia, kalender libur sering kali menciptakan "Hari Kejepit Nasional" atau Harpitnas, yaitu hari kerja aktif (biasanya hari Jumat atau hari Senin) yang terjepit di antara hari libur nasional dan akhir pekan. Dengan memanfaatkan strategi jembatan cuti (bridge days), pekerja dapat menukar satu atau dua hari hak cuti tahunan untuk memperoleh waktu istirahat panjang 4 hingga 9 hari berturut-turut tanpa melanggar regulasi ketenagakerjaan.

Hak cuti tahunan menurut hukum ketenagakerjaan

Sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 yang ditegaskan kembali dalam Perppu Cipta Kerja, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja dengan upah penuh.

Pengambilan cuti tahunan diatur bersama oleh pengusaha dan pekerja dengan mempertimbangkan kelancaran operasional perusahaan. Mengajukan rencana cuti jauh-jauh hari (2-3 bulan sebelum tanggal keberangkatan) sangat dianjurkan agar divisi operasional dapat mengantisipasi delegasi tugas dan tiket perjalanan didapatkan dengan tarif yang lebih terjangkau.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa jatah cuti tahunan minimum di Indonesia?

Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja terus-menerus selama 1 tahun (12 bulan) pada perusahaan yang bersangkutan.

Apakah hak cuti tahunan yang tidak diambil bisa hangus?

Ketentuan mengenai masa kedaluwarsa hak cuti tahunan diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masing-masing kantor, umumnya hangus dalam 6 bulan setelah hak timbul jika tidak diperpanjang.

Bolehkah perusahaan menolak permohonan cuti karyawan?

Perusahaan berhak mengatur jadwal cuti demi menjaga kelangsungan operasional bisnis yang mendesak, namun tidak boleh menghapuskan hak cuti dasar karyawan tersebut.