Poveku
Hukum Ketenagakerjaan & PP 35/2021

Generator Surat Peringatan Karyawan (SP)

Draf formal pembinaan kedisiplinan kerja untuk HRD: SP 1, SP 2, hingga SP 3 dengan klausul kepatuhan regulasi ketenagakerjaan.

Detail Pelanggaran Disiplin

Pratinjau SP

Sesuai PP No. 35/2021, SP berlaku 6 bulan sejak diterbitkan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama masa berlaku Surat Peringatan (SP)?

Berdasarkan Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021, Surat Peringatan tingkat 1, 2, atau 3 masing-masing memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apakah perusahaan boleh langsung memberikan SP 3?

Boleh, apabila pekerja melakukan pelanggaran berat yang telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apakah karyawan berhak menolak menandatangani SP?

Karyawan dapat menolak tanda tangan, namun manajemen tetap dapat memberlakukan SP tersebut dengan membuat Berita Acara Penolakan yang disaksikan oleh dua orang saksi.