Poveku

Kalkulator Zakat Fitrah Keluarga & Panduan Niat

Hitung total takaran zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga dalam ukuran kilogram beras, liter, maupun konversi rupiah BAZNAS, lengkap dengan lafal niat.

Diri sendiri, pasangan, anak-anak, dan tanggungan
Standar harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari
Jumlah Jiwa Tanggungan—
Total Takaran Beras (Kilogram)—
Total Takaran Beras (Liter)—
Total Jika Ditunaikan dalam Bentuk Uang—
Dasar Regulasi: Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022 dan SK Ketua BAZNAS tentang Zakat Fitrah
Aturan Berlaku Sejak: 1 Januari 2024
Status Peninjauan: Belum ditinjau profesional

Lafal Teks Niat Zakat Fitrah Lengkap

1. Niat untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala.”

2. Niat untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga yang Ditanggung

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'annii wa 'an jamii'i maa yalzamunii nafaqootuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala.”

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa takaran zakat fitrah per orang?

Besaran zakat fitrah menurut mayoritas ulama di Indonesia adalah 1 sha', yang disepakati setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras per jiwa.

Bolehkah membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai?

Boleh. Menurut Mazhab Hanafi dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 65 Tahun 2022, zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang seharga takaran makanan pokok 2,5 kg beras sesuai standar BAZNAS setempat.

Kapan batas akhir menunaikan zakat fitrah?

Waktu yang paling utama adalah pagi hari sebelum shalat Idul Fitri ditunaikan. Batas akhir keabsahannya adalah sebelum shalat Idul Fitri selesai; jika diserahkan setelah shalat Idul Fitri, maka statusnya dianggap sebagai sedekah biasa.