Konsep Pembayaran Pajak Angsuran Berjalan PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan mekanisme pembayaran pajak penghasilan secara berangsur-angsur dalam tahun pajak berjalan yang diwajibkan secara tegas oleh undang-undang perpajakan nasional. Tujuannya adalah meringankan beban likuiditas keuangan wajib pajak agar tidak mengalami kesulitan kas finansial akibat harus melunasi seluruh akumulasi beban pajak penghasilan yang menumpuk sekaligus di akhir tahun pajak saat pelaporan SPT 1771.
Formula Dasar Perhitungan Angsuran Bulanan Badan Usaha
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan PPh Badan terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan kredit pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang sah, lalu hasilnya dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak perseroan yang bersangkutan secara merata.
Pengecualian Kredit Pajak PPh Pasal 24 Luar Negeri dan Final
Dalam kalkulasi formula dasar PPh Pasal 25, kredit pajak yang diperkenankan sebagai pengurang hanyalah kredit pajak domestik yang bersifat tidak final yaitu pemungutan PPh Pasal 22 dan pemotongan PPh Pasal 23. Pajak yang telah dibayar atau dipotong di luar negeri PPh Pasal 24 dapat diperhitungkan secara terbatas sesuai regulasi, sedangkan pajak yang bersifat final seperti sewa tanah atau jasa konstruksi dilarang keras dimasukkan.
Masa Transisi Angsuran Bulan Sebelum Batas Waktu SPT Tahunan
Bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan adalah akhir bulan April. Untuk bulan Januari, Februari, dan Maret sebelum SPT Tahunan dilaporkan, besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 sama dengan besarnya angsuran bulanan untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu atau angsuran bulan Desember tahun sebelumnya, menjaga kontinuitas setoran kas negara.
Ketentuan Khusus Angsuran bagi Wajib Pajak Baru Berdiri
Bagi badan usaha yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan dalam tahun pajak pertama ditetapkan nihil secara hukum, kecuali untuk Wajib Pajak baru tertentu seperti lembaga perbankan, BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang memiliki petunjuk teknis perhitungan angsuran tersendiri dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pengajuan Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25 Saat Krisis
Apabila dalam tahun pajak berjalan suatu perusahaan mengalami penurunan omzet bisnis yang sangat signifikan melebihi dua puluh lima persen akibat krisis ekonomi atau bencana industri, perseroan berhak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak pratama tempat wajib pajak terdaftar dengan melampirkan laporan keuangan interim tiga bulanan.
Sanksi Bunga Administrasi Keterlambatan Pembayaran Bulanan
Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 wajib disetorkan ke bank persepsi paling lambat tanggal lima belas bulan kalender berikutnya. Keterlambatan atau kelalaian penyetoran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang dihitung berdasarkan formula suku bunga acuan pasar Kementerian Keuangan ditambah margin sanksi sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan dilakukan.
Korelasi Angsuran PPh 25 terhadap Status Lebih Bayar SPT
Penyetoran angsuran PPh Pasal 25 yang tertib setiap bulan berfungsi sebagai tabungan cicilan pajak tahunan perseroan. Jika laba akhir tahun mengalami penurunan tajam namun perusahaan tetap menyetor angsuran tinggi, SPT Tahunan akan berstatus Lebih Bayar yang memicu proses audit pemeriksaan pajak restitusi oleh fungsional pemeriksa pajak KPP Pratama setempat.