Kalkulator Denda SPT Tahunan & Sanksi Bunga
Simulasi akurat sanksi administrasi Pasal 7 dan sanksi bunga Pasal 9 ayat (2b) UU KUP akibat keterlambatan pelaporan atau penyetoran PPh Kurang Bayar.
Jadwal Batas Waktu Resmi Pelaporan SPT Tahunan
Batas akhir pelaporan adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya.
Contoh: SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026.
Batas akhir pelaporan adalah 30 April tahun pajak berikutnya.
Contoh: SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dilaporkan paling lambat 30 April 2026.
Parameter Keterlambatan
Rincian Tagihan Sanksi
Klasifikasi Formulir SPT Tahunan
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60.000.000 dan hanya bersumber dari satu pemberi kerja.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto Rp60.000.000 ke atas setahun, atau memperoleh penghasilan dari dua atau lebih pemberi kerja.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha sendiri atau pekerjaan bebas (profesional mandiri, dokter, konsultan, kreator).
Untuk seluruh bentuk Wajib Pajak Badan termasuk Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Ketentuan Hukum Denda SPT Tahunan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) yang telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):
- Sanksi Keterlambatan Pelaporan: Denda Pasal 7 UU KUP bersifat tetap, yaitu Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan usaha.
- Sanksi Keterlambatan Pembayaran: Dikenakan bunga per bulan mengacu pada suku bunga acuan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12, dengan batas waktu pengenaan paling lama 24 bulan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa denda jika telat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan?
Sesuai Pasal 7 UU KUP, sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah Rp100.000, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah Rp1.000.000.
Bagaimana cara menghitung sanksi bunga keterlambatan bayar pajak?
Sesuai Pasal 9 ayat (2b) UU KUP jo UU HPP, keterlambatan pembayaran PPh Kurang Bayar dikenai sanksi bunga bulanan berdasarkan suku bunga acuan Kepmenkeu dibagi 12 ditambah uplift margin, dikalikan jumlah bulan terlambat (maksimal 24 bulan).
Kapan batas waktu resmi lapor SPT Tahunan di Indonesia?
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April setiap tahunnya.