Poveku
Status Halaman: SIAP (Regulasi Resmi UU KUP & UU HPP) Regulasi Perpajakan Indonesia UU KUP & UU HPP

Kalkulator Denda SPT Tahunan & Sanksi Bunga

Diperbarui

Simulasi akurat sanksi administrasi Pasal 7 dan sanksi bunga Pasal 9 ayat (2b) UU KUP akibat keterlambatan pelaporan atau penyetoran PPh Kurang Bayar.

Jadwal Batas Waktu Resmi Pelaporan SPT Tahunan

Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)

Batas akhir pelaporan adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya.

Contoh: SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026.

Wajib Pajak Badan (PT, CV, Yayasan)

Batas akhir pelaporan adalah 30 April tahun pajak berikutnya.

Contoh: SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dilaporkan paling lambat 30 April 2026.

Parameter Keterlambatan

Maksimal perhitungan bunga adalah 24 bulan.
Rata-rata suku bunga acuan sanksi administrasi Kemenkeu (~0.58%).

Rincian Tagihan Sanksi

Denda Administrasi Lapor (Ps 7) Rp100.000
PPh Kurang Bayar Pokok Rp5.000.000
Sanksi Bunga (Ps 9 ayat 2b) Rp58.000
Total Denda & Sanksi Rp158.000
Total Yang Harus Disetor ke Kas Negara: Rp5.158.000 (Pokok Kurang Bayar + Total Sanksi)
Surat Tagihan Pajak (STP) akan diterbitkan oleh KPP terdaftar. Pembayaran dilakukan melalui Kode Billing e-Billing DJP.

Klasifikasi Formulir SPT Tahunan

Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60.000.000 dan hanya bersumber dari satu pemberi kerja.

Formulir 1770 S (Sederhana)

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto Rp60.000.000 ke atas setahun, atau memperoleh penghasilan dari dua atau lebih pemberi kerja.

Formulir 1770

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha sendiri atau pekerjaan bebas (profesional mandiri, dokter, konsultan, kreator).

Formulir 1771

Untuk seluruh bentuk Wajib Pajak Badan termasuk Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Pelaporan mandiri dilakukan secara daring melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak: Buka DJP Online (djponline.pajak.go.id)

Ketentuan Hukum Denda SPT Tahunan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) yang telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):

  • Sanksi Keterlambatan Pelaporan: Denda Pasal 7 UU KUP bersifat tetap, yaitu Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan usaha.
  • Sanksi Keterlambatan Pembayaran: Dikenakan bunga per bulan mengacu pada suku bunga acuan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12, dengan batas waktu pengenaan paling lama 24 bulan.
Kalkulator Pajak Terkait: Verifikasi pemotongan PPh 21 bulanan dan penghasilan bersih tahunan Anda.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa denda jika telat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan?

Sesuai Pasal 7 UU KUP, sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah Rp100.000, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah Rp1.000.000.

Bagaimana cara menghitung sanksi bunga keterlambatan bayar pajak?

Sesuai Pasal 9 ayat (2b) UU KUP jo UU HPP, keterlambatan pembayaran PPh Kurang Bayar dikenai sanksi bunga bulanan berdasarkan suku bunga acuan Kepmenkeu dibagi 12 ditambah uplift margin, dikalikan jumlah bulan terlambat (maksimal 24 bulan).

Kapan batas waktu resmi lapor SPT Tahunan di Indonesia?

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April setiap tahunnya.