Poveku

Kalkulator Bea Meterai

Masukkan nilai uang pada dokumen untuk mengetahui apakah bea meterai terutang.

Dasar: Bea meterai Rp10.000 sejak 1 Januari 2021, dikenakan satu kali per dokumen. Dokumen yang menyebut nominal uang dikenai bila nilainya lebih dari Rp5.000.000. Sumber: pajak.go.id/id/bea-meterai (UU 10/2020).
Status: Diverifikasi ke sumber resmi pada 28 Oktober 2026.

Yang dihitung dan tidak dihitung

Kalkulator ini menjawab satu pertanyaan: dokumen yang menyebut jumlah uang, seperti kuitansi, surat pernyataan, atau perjanjian bernilai, dikenai bea meterai atau tidak. Nilai tepat Rp5.000.000 tidak dikenai karena aturannya lebih dari Rp5.000.000.

Dokumen dengan ketentuan lain, misalnya akta notaris dan PPAT, surat berharga, dan dokumen lelang, mengikuti pasal berbeda di UU 10/2020. Rujuk sumber resmi untuk jenis itu.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa tarif bea meterai sekarang?

Rp10.000 per dokumen sejak 1 Januari 2021, menurut halaman Bea Meterai di pajak.go.id.

Apakah kuitansi Rp5.000.000 pas dikenai meterai?

Tidak. Menurut halaman yang sama, dokumen dikenai bila nilainya lebih dari Rp5.000.000.

Lihat juga: Generator invoice