Hak dan Kewajiban Perantara Properti
Komisi dibayarkan oleh pihak penjual atau pemilik aset setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau perjanjian sewa resmi selesai dilaksanakan.
Komisi dibayarkan oleh pihak penjual atau pemilik aset setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau perjanjian sewa resmi selesai dilaksanakan.
Pada transaksi standar di Indonesia, komisi agen ditanggung sepenuhnya oleh penjual properti, bukan oleh pembeli.