Poveku

Komisi Jasa Agen Properti

Diperbarui

Hitung komisi perantara perdagangan properti resmi yang berhak diterima kantor agen atau broker.

Dasar: Komisi properti = nilai transaksi x tarif komisi standar (2% sampai 3% jual beli, 5% sewa menyewa). Sumber: Permen PUPR No. 51/PRT/M/2017.
Status: Belum dicocokkan dengan sumber resmi. Perlakukan angka dan aturan di halaman ini sebagai estimasi.

Hak dan Kewajiban Perantara Properti

Komisi dibayarkan oleh pihak penjual atau pemilik aset setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau perjanjian sewa resmi selesai dilaksanakan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pembeli properti wajib membayar komisi ke agen?

Pada transaksi standar di Indonesia, komisi agen ditanggung sepenuhnya oleh penjual properti, bukan oleh pembeli.