Dalam transaksi jual beli properti di Indonesia, terdapat pos biaya pajak dan legalitas resmi yang harus dipersiapkan kedua belah pihak di luar harga tanah/bangunan itu sendiri:
BPHTB (Pembeli): Tarif 5% dikenakan atas Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yakni nilai transaksi atau NJOP (mana yang lebih tinggi) dikurangi NPOPTKP setempat.
PPh Final Pengalihan Hak (Penjual): Tarif 2,5% dari total nilai transaksi bruto yang disetorkan ke kas negara sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Honorarium PPAT: Meliputi pembuatan akta, verifikasi sertifikat ke BPN, serta pendaftaran balik nama sertifikat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu NPOPTKP dalam perhitungan BPHTB?
NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing. Di DKI Jakarta umumnya sebesar Rp80.000.000 untuk perolehan pertama.
Berapa besaran biaya notaris PPAT untuk akta jual beli?
Sesuai UU Jabatan PPAT, honorarium maksimal berkisar antara 1% dari nilai transaksi untuk properti s.d Rp1 Miliar, dan dapat dinegosiasikan lebih rendah untuk nilai transaksi yang lebih besar.
Siapa yang menanggung PPh Final 2,5%?
PPh Final perolehan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 2,5% merupakan kewajiban pihak penjual, sedangkan BPHTB adalah kewajiban pihak pembeli.