Kalkulator Deposito Bank & Pajak Bunga (PPh 20%)
Simulasi imbal hasil deposito perbankan: hitung bunga kotor, potongan pajak PPh final 20%, dan nominal bersih yang Anda terima saat jatuh tempo.
Ketentuan Pajak Bunga Deposito di Indonesia
Bunga deposito diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001. Pajak atas bunga deposito bersifat final, artinya pajak langsung dipotong oleh pihak bank saat pencairan bunga dan tidak perlu dihitung ulang dalam SPT Tahunan (cukup dilaporkan pada kolom penghasilan yang telah dikenai PPh Final).
Membandingkan Deposito Bank Umum vs BPR
Di Indonesia, nasabah dapat memilih menempatkan deposito di Bank Umum atau Bank Perekonomian Rakyat (BPR). BPR umumnya menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif dibanding bank umum besar. Pastikan bunga yang Anda sepakati tidak melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar simpanan Anda terlindungi jika terjadi likuidasi bank.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan bunga deposito kena pajak 20%?
Berdasarkan PP 131/2000 jo KMK 51/2001, bunga deposito dari saldo penempatan di atas Rp7.500.000 dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 20%. Saldo penempatan sampai dengan Rp7,5 juta dibebaskan dari pajak bunga.
Apakah bunga deposito bank dijamin LPS?
LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat suku bunga yang didapat tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (TBP).
Apa arti ARO dan Non-ARO pada deposito?
ARO (Automatic Roll Over) adalah perpanjangan otomatis saat deposito jatuh tempo. ARO Pokok hanya memperpanjang dana pokok sementara bunga ditransfer ke rekening; ARO Pokok + Bunga memperpanjang pokok beserta akumulasi bunga.