Catatan akurasi: Tarif mengikuti Siaran Pers DJP SP-18/2025 tentang PMK 50/2025: 0,21% untuk platform dalam negeri, 1% untuk platform luar negeri, dan tanpa PPN. Penambangan tidak dihitung di sini. Ada usulan menurunkan tarif yang belum berlaku, dan aturan bisa berubah; cek pajak.go.id untuk ketentuan terbaru.
Kalkulator Pajak Kripto Indonesia (PMK 50/2025)
Hitung PPh Pasal 22 final atas penjualan aset kripto. PPN tidak dikenakan.
Terisi otomatis dari pilihan platform. Ubah bila tarif Anda berbeda.
PPh Final (0,21%)
Rp21.000
PPN
Rp0
Hasil Bersih Diterima
Rp9.979.000
Pemotongan dilakukan oleh platform saat transaksi selesai. Hasil di sini hanya estimasi.
Dasar hukum pajak aset kripto
Sejak 1 Agustus 2025, pajak atas transaksi aset kripto diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025, yang menggantikan PMK 68/PMK.03/2022. Ringkasan yang kami pakai di kalkulator ini:
PPh Pasal 22 final: 0,21% dari nilai transaksi penjualan melalui platform dalam negeri.
PPN: tidak dikenakan atas penyerahan aset kripto.
Platform luar negeri: PPh Pasal 22 final 1% dari nilai transaksi, dipungut platform yang sudah ditunjuk DJP atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak.
Penambangan (tidak dihitung di kalkulator ini): PPh dengan tarif umum Pasal 17 dan PPN 2,2% atas jasa verifikasi transaksi dengan besaran tertentu.
Sumber: Siaran Pers DJP SP-18/2025, "Pemerintah Perkuat Pengaturan Pajak Aset Kripto", 31 Juli 2025 (pajak.go.id).
Aturan sebelumnya (PMK 68/2022) memakai PPh 0,1% ditambah PPN 0,11% untuk platform terdaftar. Hasil perhitungan di halaman lama yang masih tersimpan di peramban atau situs lain bisa berbeda. Selalu cek ketentuan terbaru di pajak.go.id.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pajak jual beli kripto di platform dalam negeri?
Menurut PMK 50/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, penjualan aset kripto melalui platform dalam negeri dipungut PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi. Peraturan ini menggantikan PMK 68/2022 yang memakai PPh 0,1% ditambah PPN 0,11%.
Apakah transaksi kripto masih kena PPN?
Tidak. Sejak 1 Agustus 2025 penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN. Karena itu kalkulator ini menampilkan PPN Rp0.
Berapa pajak jual kripto di platform luar negeri?
Menurut Siaran Pers DJP SP-18/2025, penjualan lewat platform luar negeri dikenai PPh Pasal 22 final 1% dari nilai transaksi. Dipungut oleh platform bila sudah ditunjuk DJP; bila belum, Wajib Pajak menyetor sendiri.
Bagaimana dengan penambangan kripto dan pemilik tanpa NPWP?
Kalkulator ini tidak menghitung keduanya. Menurut DJP, penambang dikenai PPh dengan tarif umum Pasal 17 (bukan final) dan PPN 2,2% atas jasa verifikasi transaksi dengan besaran tertentu. Tabel DJP tidak memuat aturan khusus tanpa NPWP, jadi kami tidak menghitungnya; tanyakan ke konsultan pajak.
Apakah pajak kripto bersifat final?
Pemotongan PPh atas perdagangan aset kripto bersifat final, tetapi asetnya tetap perlu dilaporkan dalam daftar harta SPT Tahunan. Untuk kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak.