Fenomena Penawaran Harga Ekstrem Rendah (Abnormally Low Tender)
Dalam proses tender terbuka sistem elektronik LPSE, kerap dijumpai peserta tender yang mengajukan harga penawaran sangat rendah hingga memangkas 20 hingga 30 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Praktik banting harga ekstrem (dumping tender) ini menyimpan risiko fatal: kontraktor menelantarkan proyek karena kehabisan modal, menurunkan spesifikasi kualitas semen dan baja, atau menuntut adendum pekerjaan tambah di tengah jalan.
Kewajiban Prosedur Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) oleh Pokja
Sesuai Peraturan Lembaga LKPP No. 12 Tahun 2021, apabila total harga penawaran peserta tender pekerjaan konstruksi bernilai di bawah 80 persen dari total nilai HPS (Penawaran < 80% HPS), Pokja Pemilihan DIWAJIBKAN melakukan Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) secara mendalam sebelum berani mengusulkan peserta tersebut sebagai pemenang tender.
Tahapan Klarifikasi dan Penelitian Rincian Analisa Harga Satuan
Dalam prosedur EKH, Pokja memanggil penyedia untuk mengklarifikasi Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) pada mata pembayaran utama. Pokja meneliti apakah koefisien upah buruh, harga beli material, dan tarif sewa alat berat yang diajukan masuk akal secara teknis serta didukung oleh bukti surat dukungan resmi dari pemasok kuari/distributor semen yang valid.
Kriteria Penilaian Harga Satuan Timpang (Unbalanced Bidding)
Pokja Pemilihan juga mewaspadai strategi harga timpang (unbalanced bidding), di mana penyedia menaruh harga sangat murah pada item pekerjaan yang volumenya diprediksi akan menyusut, namun memasang harga sangat mahal (di atas 110 persen HPS) pada item pekerjaan yang diprediksi akan mengalami lonjakan volume besar. Item harga timpang ini dikunci nilainya agar tidak menimbulkan penggelembungan biaya saat adendum.
Kriteria Keguguran Peserta Tender dalam Evaluasi Kewajaran Harga
Peserta tender langsung dinyatakan GUGUR HARGA dalam tahapan EKH apabila: Pertama, peserta menolak hadir memenuhi undangan klarifikasi; Kedua, peserta tidak dapat membuktikan keabsahan surat dukungan material; atau Ketiga, hasil perhitungan ulang teknis membuktikan bahwa harga penawaran tersebut mustahil menutupi biaya riil pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
Kenaikan Nilai Jaminan Pelaksanaan Menjadi 5 Persen dari HPS
Apabila penawaran di bawah 80% HPS tersebut dinyatakan wajar secara teknis dan penyedia ditetapkan sebagai pemenang tender, pemerintah memberlakukan pengaman ekstra: Nilai Jaminan Pelaksanaan DITINGKATKAN menjadi 5 persen dari total nilai HPS (bukan 5 persen dari nilai penawaran kontrak). Aturan Pasal 35 Perpres 16/2018 jo 12/2021 ini memastikan negara memiliki uang jaminan tunai yang cukup jika kontraktor bangkrut.
Perbandingan Beban Finansial Bank Garansi Jaminan Kontraktor
Pemberlakuan jaminan pelaksanaan 5% HPS memberikan beban agunan lebih berat bagi kontraktor pemenang banting harga. Sebagai ilustrasi pada proyek HPS Rp 10 Miliar yang dimenangkan Rp 7.5 Miliar: Jaminan pelaksanaan normal hanya Rp 375 Juta (5% kontrak), namun wajib disetor Rp 500 Juta (5% HPS). Selisih modal kas ini menguji ketahanan solvabilitas bank garansi penyedia.
Pengawasan Khusus Selama Pelaksanaan Lapangan oleh PPK
Proyek yang dimenangkan dengan harga di bawah 80% HPS dimasukkan ke dalam daftar pengawasan khusus (high-risk monitoring). Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Supervisi melakukan pengujian mutu laboratorium independen (seperti uji kuat tekan beton core drill dan uji tarik baja) secara lebih sering guna memastikan tidak terjadi penyunatan spesifikasi.
Akuntabilitas Berita Acara Klarifikasi Terhadap Pemeriksaan BPKP
Seluruh proses tanya jawab dan kertas kerja pembuktian kewajaran harga wajib dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Kewajaran Harga. Dokumen ini menjadi tameng hukum bagi Pokja Pemilihan saat diuji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membuktikan penetapan pemenang telah mengikuti kaidah hukum pengadaan yang akuntabel.
Pemeriksaan Surat Dukungan Pabrikan dan Kuari Bahan
Dalam pembuktian kewajaran harga penawaran rendah, peserta tender wajib memperlihatkan surat dukungan asli bermeterai dan perjanjian harga khusus dari pemilik kuari batu pecah, pabrik semen curah, atau distributor besi beton. Bukti pasokan resmi menjamin ketersediaan material dengan harga riil di lapangan.