Penerima Manfaat Fidyah
Fidyah diberikan kepada kaum fakir dan miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka sebagai bentuk kompensasi ibadah puasa yang terhalang uzur permanen.
Fidyah diberikan kepada kaum fakir dan miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka sebagai bentuk kompensasi ibadah puasa yang terhalang uzur permanen.
Fidyah dapat dibayarkan setiap hari saat hari puasa tersebut berlalu atau dibayarkan sekaligus di akhir bulan Ramadhan.