Keberagaman Satuan Ukuran Tanah Adat di Nusantara
Sebelum berlakunya unifikasi hukum agraria nasional melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), kepemilikan tanah di berbagai pelosok kepulauan Indonesia diatur oleh hukum adat setempat. Nenek moyang kita menciptakan satuan pengukuran tanah berbasis alat ukur fisik tradisional, seperti panjang patok bambu, tali tambang kelapa, atau kemampuan membajak kerbau dalam sehari, yang melahirkan beragam istilah ukuran tanah kedaerahan.
Satuan Ru, Bata, dan Ubin di Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur
Di wilayah perdesaan Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur, transaksi jual beli tanah pekarangan dan persawahan sangat lazim menggunakan istilah Ru, Bata, atau Ubin. Ketiga istilah ini merujuk pada luasan yang sama persis, yaitu bidang tanah bujur sangkar dengan panjang sisi 3.75 meter kali 3.75 meter (setara satu cengkal bambu persegi). Konversi resmi satu Ru atau Ubin setara tepat dengan 14.0625 meter persegi.
Satuan Tumbak di Wilayah Jawa Barat dan Tanah Pasundan
Masyarakat adat Sunda di Jawa Barat dan Banten mengenal satuan luas tanah tradisional yang dinamakan Tumbak (atau sering juga disebut Bata Sunda). Berbeda dengan Bata di Jawa Tengah, satu Tumbak didefinisikan sebagai bidang tanah berukuran satu tumbak tombak persegi dengan panjang sisi sekitar 3.74 meter, yang dalam praktik pembukuan girik dan leter C desa distandarkan setara dengan tepat 14.00 meter persegi.
Satuan Rante di Wilayah Sumatera Utara dan Kawasan Perkebunan
Di pulau Sumatera, khususnya wilayah Sumatera Utara, Deli Serdang, dan pesisir timur Aceh, transaksi tanah kaplingan perumahan dan kebun sawit hampir selalu dihitung dalam satuan Rante. Asal-usul istilah ini berasal dari rantai ukur baja yang digunakan oleh juru ukur perkebunan tembakau era kolonial Belanda. Satu Rante didefinisikan setara dengan 400 meter persegi (bidang tanah berukuran 20 meter kali 20 meter), sehingga satu hektar tanah setara tepat 25 Rante.
Satuan Are di Bali dan Nusa Tenggara Barat
Masyarakat pulau Bali dan Lombok mengadopsi satuan Are (are) yang berasal dari sistem metrik desimal Prancis. Satu Are setara dengan 100 meter persegi (bidang tanah 10 meter kali 10 meter). Di Bali, transaksi tanah vila dan persawahan subak umumnya dinyatakan dalam satuan Are, di mana istilah setengah are bermakna 50 meter persegi dan seratus are setara dengan satu hektar penuh.
Kewajiban Pengukuran Kadastral Standar Badan Pertanahan Nasional
Meskipun surat tanah girik lama, petuk D, kikitir, atau akta pembagian hak bersama warisan masih mencantumkan satuan tradisional, Kantor Pertanahan ATR/BPN hanya mengakui satuan meter persegi (m2) dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Ukur resmi. Petugas juru ukur BPN akan melakukan pengukuran kadastral terikat koordinat satelit GNSS untuk menetapkan luas yuridis tanah yang sah di mata hukum perundang-undangan.
Mitigasi Sengketa Tapal Batas Akibat Ketidaktepatan Konversi
Perbedaan penafsiran antara ukuran tanah adat dengan hasil ukur meteran riil sering kali menjadi pemicu perselisihan antar-ahli waris atau tetangga kaveling tanah. Mengonversi angka adat ke meter persegi secara presisi sebelum memasang patok batas tanda batas besi atau cor beton (tanda batas BPN) menghindarkan sengketa pencaplokan lahan dan mempermudah proses pembuatan Akta Jual Beli di hadapan PPAT.
Digitalisasi Pendaftaran Tanah Melalui Program PTSL
Kementerian ATR/BPN menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia ke dalam peta tunggal kadastral digital. Mengubah alas hak tanah adat lama menjadi sertifikat tanah elektronik menjamin kepastian hukum kepemilikan, mencegah mafia tanah merampas hak tanah keluarga, serta meningkatkan nilai likuiditas agunan perbankan bagi pemilik properti.