Poveku

Kalkulator Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)

Estimasi tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahunan berdasarkan luas tanah, luas bangunan, dan zonasi NJOP setempat.

Pengurang pajak daerah setempat
Standar perda: 0,1% s.d. 0,2%
Total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah—
Total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan—
Total NJOP Keseluruhan—
Dasar Pengenaan Pajak (NJOP - NJOPTKP)—
Estimasi Tagihan PBB-P2 Tahunan—

Komponen Penentu Tagihan PBB Rumah

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Besaran tagihan Anda dipengaruhi oleh 3 faktor utama:

  1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): Harga pasar rata-rata yang ditetapkan pemerintah daerah untuk tanah dan bangunan di wilayah Anda.
  2. NJOPTKP: Nilai ambang batas pengurangan pajak untuk setiap Wajib Pajak dalam satu tahun.
  3. Tarif PBB Daerah: Berdasarkan UU HKPD No. 1/2022, tarif maksimal PBB-P2 adalah 0,5%, namun mayoritas daerah menerapkan tarif berjenjang 0,1% hingga 0,2%.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu NJOPTKP dan berapa nilainya?

NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah batas nilai pengurang NJOP sebelum dihitung pajaknya. Nilai NJOPTKP ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing pemerintah kabupaten/kota, umumnya minimal Rp10 juta hingga Rp20 juta.

Bagaimana rumus menghitung PBB P2?

PBB Terutang dihitung dengan rumus: (Total NJOP Tanah + Total NJOP Bangunan - NJOPTKP) x Tarif PBB Daerah (umumnya 0,1% untuk NJOP sampai Rp1 miliar dan 0,2% di atas Rp1 miliar).

Kapan batas jatuh tempo pembayaran PBB?

Batas pembayaran PBB ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, umumnya jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus atau 30 September setiap tahunnya.