Poveku

Simulasi Pajak PBB-P2 Daerah

Estimasi kewajiban tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB properti Anda.

Dasar: PBB-P2 = (NJOP Tanah + NJOP Bangunan - NJOPTKP) x Tarif PBB Daerah (rata-rata 0,2%). Sumber: Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD).
Status: Belum dicocokkan dengan sumber resmi. Perlakukan angka dan aturan di halaman ini sebagai estimasi.

Dasar Pengenaan PBB-P2

NJOP tanah dan bangunan tercantum di lembar SPPT tahun sebelumnya. Setiap kabupaten/kota memiliki kewenangan menetapkan batas NJOPTKP dan persentase tarif pajaknya sendiri.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kapan batas akhir pembayaran PBB setiap tahunnya?

Jatuh tempo pembayaran PBB umumnya adalah tanggal 31 Agustus atau 30 September setiap tahun tergantung ketetapan Bapenda setempat.