Dasar Pengenaan PBB-P2
NJOP tanah dan bangunan tercantum di lembar SPPT tahun sebelumnya. Setiap kabupaten/kota memiliki kewenangan menetapkan batas NJOPTKP dan persentase tarif pajaknya sendiri.
NJOP tanah dan bangunan tercantum di lembar SPPT tahun sebelumnya. Setiap kabupaten/kota memiliki kewenangan menetapkan batas NJOPTKP dan persentase tarif pajaknya sendiri.
Jatuh tempo pembayaran PBB umumnya adalah tanggal 31 Agustus atau 30 September setiap tahun tergantung ketetapan Bapenda setempat.