Pembaruan Regulasi Perpajakan Sektor Usaha Jasa Konstruksi
Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 sebagai pembaruan komprehensif atas rezim pemajakan sektor industri jasa konstruksi nasional. Pembaruan regulasi ini bertujuan memperkuat daya saing kontraktor nasional, mendorong pemerataan sertifikasi profesi keinsinyuran konstruksi, serta memberikan penurunan tarif pajak final yang sangat menguntungkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bidang konstruksi yang memegang legalitas resmi yang masih berlaku.
Struktur Tarif Baru Pekerjaan Pelaksanaan Fisik Konstruksi
Berdasarkan PP 9/2022, pekerjaan pelaksanaan fisik konstruksi yang dikerjakan oleh penyedia jasa yang memiliki Sertifikat Badan Usaha kualifikasi usaha kecil atau sertifikat kompetensi kerja perseorangan dikenai tarif PPh Final istimewa sebesar satu koma tujuh puluh lima persen, turun dari tarif sebelumnya dua persen. Kontraktor dengan kualifikasi menengah dan kualifikasi besar dikenai tarif dua koma enam puluh lima persen dari nilai bruto kontrak kerja pelaksanaan.
Tarif Hukuman bagi Kontraktor Tanpa Sertifikat Kualifikasi LPJK
Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja yang teregistrasi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR dikenakan tarif penalti sebesar empat persen dari nilai bruto kontrak. Ketentuan disinsentif ini memaksa seluruh pengusaha konstruksi lokal untuk segera mengurus sertifikasi formal LPJK guna menghindari beban potongan pajak tinggi yang menggerus laba usaha.
Struktur Tarif Pekerjaan Konsultasi Perencanaan dan Pengawasan
Untuk jasa konsultasi konstruksi yang mencakup perencanaan arsitektur, perhitungan rekayasa struktur sipil geoteknik, dan pengawasan proyek berkala oleh konsultan bersertifikat kualifikasi LPJK, tarif PPh Final diturunkan menjadi tiga koma lima persen dari tarif lama empat persen. Bagi konsultan perorangan atau badan tanpa sertifikasi kualifikasi resmi, tarif pemotongan yang dikenakan adalah enam persen penuh.
Skema Khusus Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi EPC
PP 9/2022 memperkenalkan kategori tarif baru untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi atau Engineering, Procurement, and Construction rancang bangun. Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang memiliki sertifikasi badan usaha dikenai tarif PPh Final dua koma enam puluh lima persen, sedangkan penyedia jasa terintegrasi yang tidak memiliki sertifikat kualifikasi resmi dikenai tarif pemotongan empat persen dari nilai bruto kontrak secara ketat.
Kewajiban Pemotongan oleh Pengguna Jasa dan Bukti Potong Unifikasi
Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi dipotong secara langsung oleh pihak pengguna jasa saat pelunasan pembayaran termin progres fisik proyek di lapangan, atau disetorkan sendiri oleh kontraktor apabila pengguna jasa adalah orang pribadi perseorangan non-pemotong. Bukti potong resmi e-Bupot Unifikasi wajib diterbitkan dan diserahkan kepada pihak kontraktor rekanan sebagai bukti sah pelunasan pajak untuk pembukuan perseroan.
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 11% atas Tagihan Proyek
Nilai bruto kontrak jasa konstruksi yang menjadi dasar pengenaan PPh Final adalah nilai kontrak murni di luar Pajak Pertambahan Nilai. Kontraktor yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak elektronik PPN sebesar sebelas persen atas setiap pengajuan termin proyek, yang dipungut dari pihak pengguna jasa atau disetor melalui mekanisme WAPU bendahara negara secara patuh.
Evaluasi Keabsahan Masa Berlaku Sertifikat Kualifikasi Usaha SBU
Pihak pengguna jasa dan pejabat pembuat komitmen diwajibkan memeriksa secara saksama masa berlaku keabsahan Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Keahlian kerja kontraktor pada portal informasi konstruksi Kementerian PUPR. Jika pada saat pembayaran termin dilakukan sertifikat SBU kontraktor telah kadaluwarsa, pengguna jasa wajib menerapkan tarif PPh Final yang lebih tinggi bagi pihak tanpa sertifikat kualifikasi.