Kalkulator PPh Final UMKM PP 55/2022 (0,5%)
Hitung setoran pajak omzet UMKM bulanan sesuai UU HPP dan PP 55/2022, termasuk fasilitas bebas pajak omzet Rp500 juta pertama untuk Orang Pribadi.
Pembaruan Regulasi Pajak UMKM dalam PP 55 Tahun 2022
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut Undang-Undang HPP. Regulasi ini memberikan insentif besar bagi pelaku UMKM perorangan: omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak sama sekali. Pajak 0,5% hanya dihitung dari selisih omzet yang melebihi batas Rp500 juta tersebut.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah omzet UMKM di bawah Rp500 juta bebas pajak?
Ya. Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PP 55/2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan skema PPh Final 0,5% berhak atas pembebasan pajak untuk omzet kumulatif sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak.
Apakah badan usaha (CV atau PT) juga dapat fasilitas Rp500 juta bebas pajak?
Tidak. Fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak Badan (CV, PT, Koperasi) langsung dikenai tarif 0,5% dari rupiah pertama omzet.
Berapa lama seorang pengusaha boleh memakai tarif PPh Final 0,5%?
Maksimal jangka waktu pemanfaatan tarif 0,5% adalah 7 tahun pajak untuk Orang Pribadi, 4 tahun pajak untuk Koperasi, CV, atau Firma, dan 3 tahun pajak untuk Perseroan Terbatas (PT).