Poveku

Kalkulator THR Freelance & Pekerja Lepas

Hitung hak Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja upah tidak tetap, borongan, harian lepas, dan pekerja paruh waktu sesuai Permenaker 6/2016.

Rata-rata penghasilan per bulan selama masa kerja
Status Kelayakan THR—
Ketentuan Permenaker No. 6/2016—
Nominal THR Keagamaan Wajib Bayar—

Aturan Resmi THR Upah Tidak Tetap (Permenaker No. 6/2016)

Pasal 3 Permenaker 6/2016 secara khusus mengatur perlindungan bagi pekerja dengan sistem upah tidak tetap atau harian lepas:

  1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  2. Pekerja dengan masa kerja 1 bulan s.d. kurang dari 12 bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja, lalu dikalikan secara proporsional: (Masa Kerja / 12) x Rata-rata Upah.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pekerja freelance dan harian lepas berhak dapat THR?

Ya. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3, pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, borongan, atau upah tidak tetap berhak atas THR Keagamaan dengan syarat telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan berkelanjutan.

Bagaimana cara menghitung upah 1 bulan untuk freelance?

Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan dalam 12 bulan terakhir. Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.

Kapan batas akhir pembayaran THR Keagamaan?

Pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan tiba secara penuh tanpa dicicil.