Kalkulator THR Freelance & Pekerja Lepas
Hitung hak Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja upah tidak tetap, borongan, harian lepas, dan pekerja paruh waktu sesuai Permenaker 6/2016.
Aturan Resmi THR Upah Tidak Tetap (Permenaker No. 6/2016)
Pasal 3 Permenaker 6/2016 secara khusus mengatur perlindungan bagi pekerja dengan sistem upah tidak tetap atau harian lepas:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Pekerja dengan masa kerja 1 bulan s.d. kurang dari 12 bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja, lalu dikalikan secara proporsional:
(Masa Kerja / 12) x Rata-rata Upah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pekerja freelance dan harian lepas berhak dapat THR?
Ya. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3, pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, borongan, atau upah tidak tetap berhak atas THR Keagamaan dengan syarat telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan berkelanjutan.
Bagaimana cara menghitung upah 1 bulan untuk freelance?
Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan dalam 12 bulan terakhir. Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.
Kapan batas akhir pembayaran THR Keagamaan?
Pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan tiba secara penuh tanpa dicicil.