Gaji hanya sebagian dari biaya karyawan. Hitung semuanya.
Dasar: Iuran pemberi kerja: Kesehatan 4% (plafon Rp12 juta), JHT 3,7%, JP 2% (plafon sesuai konstanta situs), JKM 0,3%, JKK sesuai kelas risiko. THR satu bulan upah. Sumber: konstanta BPJS situs, bersumber dari artikel BPJS Ketenagakerjaan dan Perpres 64/2020. Status: Belum dicocokkan dengan sumber resmi. Perlakukan angka dan aturan di halaman ini sebagai estimasi.
Isi sesuai kelas risiko usaha Anda.
Komponen biaya
Selain gaji, pemberi kerja menanggung iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, THR keagamaan, dan biaya operasional per karyawan. Total biaya biasanya lebih dari 15% di atas gaji.
Hitungan ini belum memasukkan lembur, cuti berbayar, pesangon, dan pajak. Untuk hak pekerja, gunakan kalkulator THR dan pesangon.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua iuran ditanggung pemberi kerja?
Sebagian. Pekerja menanggung 1% Kesehatan, 2% JHT, dan 1% JP lewat potongan gaji. Kalkulator ini hanya menghitung bagian pemberi kerja.