Kalkulator KPR Syariah: Simulasi Cicilan Murabahah
Simulasi pembiayaan kepemilikan rumah syariah dengan skema akad Murabahah (jual-beli): cicilan pasti dan tetap hingga akhir masa tenor.
Memahami Akad Murabahah dalam Pembiayaan Rumah
KPR Syariah dengan Akad Murabahah berlandaskan pada prinsip jual beli. Bank bertindak membeli rumah dari pengembang atau pemilik lama sesuai pesanan Anda, kemudian menjualnya kembali kepada Anda dengan harga pokok ditambah margin laba yang telah disepakati bersama di awal akad.
Karakteristik utama skema ini adalah kepastian angka: cicilan bulanan Anda tidak akan pernah berubah naik atau turun dari bulan pertama hingga bulan ke-180, melindungi anggaran keluarga Anda dari gejolak suku bunga acuan pasar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa keunggulan KPR Syariah akad Murabahah?
Pada akad Murabahah, bank syariah membeli rumah lalu menjualnya kembali ke nasabah dengan harga perolehan ditambah margin keuntungan yang disepakati. Karena harganya mengikat sejak awal, angsuran per bulan bersifat tetap (flat) sampai lunas tanpa risiko lonjakan bunga floating.
Berapa minimal uang muka (DP) KPR Syariah?
Sesuai ketentuan Bank Indonesia dan OJK, uang muka KPR Syariah untuk rumah pertama umumnya berkisar antara 0% hingga 10%–20% tergantung kebijakan bank dan profil risiko nasabah.
Apakah ada denda keterlambatan pada KPR Syariah?
Dalam perbankan syariah, bank tidak boleh mengambil keuntungan dari denda. Denda yang dikenakan kepada nasabah yang sengaja lalai dialokasikan seluruhnya ke dana kebajikan (qardhul hasan) untuk disalurkan ke kegiatan sosial.