Poveku

Simulasi Pembiayaan Ijarah

Hitung ujrah sewa berkala aset produktif dan opsi kepemilikan di akhir masa kontrak.

Dasar: Perhitungan biaya sewa manfaat atas barang atau jasa sesuai ketentuan fatwa DSN-MUI tentang Ijarah. Sumber: Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000.
Status: Belum dicocokkan dengan sumber resmi. Perlakukan angka dan aturan di halaman ini sebagai estimasi.

Konsep Sewa Beli Syariah (IMBT)

Akad Ijarah memisahkan kepemilikan aset dengan hak guna pakai. Pada akhir masa sewa, kepemilikan dapat dialihkan melalui akad hibah sukarela.

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa yang menanggung biaya kerusakan besar pada aset ijarah?

Kerusakan mendasar yang bukan akibat kelalaian pemakai menjadi tanggung jawab pemilik aset pemberi sewa.