Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009
Kalkulator Pajak Pesangon PPh 21 Final
Simulasi pemotongan pajak penghasilan atas uang pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) atau masa pensiun dengan tarif bertingkat resmi.
Input Nilai Pesangon
Total pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Lapisan Tarif PPh 21 Final PP 68/2009:
- s.d. Rp50 Juta: 0%
- > Rp50 Juta s.d. Rp100 Juta: 5%
- > Rp100 Juta s.d. Rp500 Juta: 15%
- > Rp500 Juta: 25%
Rincian Pemotongan Pajak
Lapis 1 (0% s.d. Rp50 Juta)
Rp0 (Bebas Pajak)
Lapis 2 (5% Rp50jt - Rp100jt)
Rp2.500.000
Lapis 3 (15% Rp100jt - Rp500jt)
Rp12.000.000
Lapis 4 (25% di atas Rp500jt)
Rp0
Total Potongan PPh 21 Final
Rp14.500.000
Tarif Efektif Pajak (ETR):
8.1%
Pesangon Bersih Diterima:
Rp165.500.000
Pemberi kerja wajib memberikan Bukti Potong PPh 21 Final (Formulir 1721-VII) kepada penerima pesangon.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa batasan uang pesangon yang bebas dari pajak PPh 21 Final?
Sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2009, uang pesangon yang dibayarkan sekaligus sampai dengan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dikenakan tarif PPh 21 sebesar 0% alias bebas pajak.
Apakah pajak pesangon bersifat Final atau tidak final?
Pajak pesangon yang dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender bersifat Final, sehingga tidak perlu digabungkan lagi dengan penghasilan neto lainnya saat pelaporan SPT Tahunan.
Bagaimana tarif pesangon di atas Rp500 juta?
Untuk bagian uang pesangon yang melebihi Rp500.000.000, dikenakan tarif pajak PPh 21 Final sebesar 25%.