Berapa yang dipotong dari tagihan jasa atau sewa, dan berapa yang akhirnya Anda terima.
Dasar: PPh 23: 2% untuk jasa dan sewa selain tanah dan bangunan, 15% untuk royalti, bunga, hadiah; penerima tanpa NPWP dikenai tarif 100% lebih tinggi. PPh final sewa tanah dan/atau bangunan 10% dari bruto. Sumber: pajak.go.id (PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2). Status: Diverifikasi ke sumber resmi pada 28 Oktober 2026.
PPh 23 dan PPh 4(2): bedanya
PPh 23 dipotong oleh pemberi kerja atau pembayar tertentu dari tagihan jasa, sewa selain tanah dan bangunan, royalti, bunga, dan hadiah. Penerima mendapat bukti potong yang menjadi kredit pajak di SPT Tahunan. PPh final 4(2) atas sewa tanah dan bangunan tidak dikreditkan karena pajaknya sudah final.
Dasar pemotongan adalah jumlah bruto. Bila tagihan memuat PPN yang dirinci terpisah, PPN tidak ikut menjadi dasar pemotongan menurut praktik umum. Konfirmasikan perlakuan tagihan Anda ke kantor pajak atau konsultan pajak.
Kasus yang tidak dihitung: jasa konstruksi (PPh final tarif khusus), dividen, dan pemotongan atas penerima luar negeri (PPh 26).
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa tarif PPh 23 untuk jasa konsultan?
Menurut halaman PPh Pasal 23 di pajak.go.id, jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain dipotong 2% dari jumlah bruto. Bila penerima tidak punya NPWP, tarifnya menjadi 100% lebih tinggi, yaitu 4%.
Apakah PPh 23 sama dengan PPh final?
Tidak. PPh 23 bukan pajak final, jadi bukti potongnya dikreditkan di SPT Tahunan. PPh atas sewa tanah dan bangunan adalah pajak final 10%.
Siapa yang memotong sewa tanah dan bangunan?
Menurut pajak.go.id, penyewa tertentu memotongnya, misalnya instansi pemerintah dan badan dalam negeri. Bila penyewa orang pribadi biasa, pemilik menyetor sendiri.