Kalkulator PPN
Hitung harga setelah PPN, atau cari harga sebelum pajak dari harga yang sudah termasuk PPN.
Cara menghitung PPN
PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. Untuk menambahkan PPN ke harga, kalikan harga sebelum pajak dengan tarif, lalu jumlahkan. Dengan tarif 11%, barang seharga Rp1.000.000 menjadi Rp1.110.000 termasuk PPN sebesar Rp110.000.
Memisahkan PPN dari harga final
Jika harga yang tertera sudah termasuk PPN, jangan kurangi langsung dengan 11%. Harga final adalah harga dasar dikali 1,11, sehingga harga dasar diperoleh dengan membagi harga final dengan 1,11. Contohnya, harga Rp1.110.000 mengandung harga dasar Rp1.000.000 dan PPN Rp110.000.
Tarif PPN 12% dan nilai 11%
Undang-Undang HPP menetapkan tarif PPN 12% sejak 1 Januari 2025. Untuk sebagian besar barang dan jasa, Dasar Pengenaan Pajak memakai nilai lain sebesar 11/12 dari harga, sehingga PPN yang dibayar setara 11% dari harga. Barang yang tergolong mewah dikenai 12% dari harga penuh. Karena itu kolom tarif di kalkulator ini diisi 11% sebagai nilai awal; isi 12% untuk transaksi yang dikenai tarif penuh. Ketentuan bisa berubah, jadi pastikan yang berlaku untuk transaksi Anda sebelum memakai hasilnya untuk faktur.
Transaksi PPN berdenominasi valuta asing
Transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang asing wajib mencantumkan nilai Rupiah pada Faktur Pajak. Konversi nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ke dalam Rupiah harus menggunakan Kurs Pajak mingguan resmi Kementerian Keuangan yang berlaku pada tanggal faktur dibuat.
Anda dapat melihat data nilai tukar mata uang asing pada halaman Kurs Dolar dan Valuta Asing Hari Ini sebagai panduan perbandingan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua barang dikenai PPN?
Tidak. Sebagian barang dan jasa dikecualikan atau dibebaskan dari PPN sesuai peraturan.
Mengapa tidak mengurangi 11% saja dari harga termasuk PPN?
Karena 11% dihitung dari harga dasar, bukan dari harga final. Pengurangan langsung akan menghasilkan angka yang sedikit keliru.
Kurs apa yang dipakai untuk faktur pajak dalam valas?
Gunakan Kurs Pajak mingguan resmi Kementerian Keuangan (KMK) yang berlaku pada saat pembuatan faktur pajak.