Dasar aturan dan siapa yang memakainya

Wajib Pajak dengan omzet bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat memakai skema PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet. Dasarnya adalah PP 55/2022 yang melaksanakan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajaknya dihitung dari omzet bruto, yaitu total penjualan sebelum dikurangi biaya, sehingga Anda tidak perlu menghitung laba untuk menentukan pajak.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, omzet sampai Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak. Pajak 0,5% hanya berlaku pada omzet kumulatif yang melewati angka itu. Pembebasan ini tidak berlaku untuk badan usaha seperti CV dan PT, yang dikenai 0,5% sejak rupiah pertama.

Skema final punya batas waktu pemakaian: 7 tahun pajak untuk orang pribadi, 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun pajak untuk PT. Setelah itu usaha berpindah ke ketentuan umum. Angka ini sama dengan yang tercantum di kalkulator PPh Final UMKM di situs ini. Seluruh contoh di bawah adalah ilustrasi, jadi cek ketentuan terbaru di pajak.go.id atau tanyakan ke kantor pajak sebelum menyetor.

Contoh tiga usaha dengan omzet setahun berbeda

Tiga skenario berikut memperlihatkan bagaimana pembebasan Rp500 juta bekerja:

SkenarioOmzet setahunDasar pengenaanPajak setahun
Orang pribadi, omzet kecilRp400.000.000Rp0Rp0
Orang pribadi, omzet menengahRp720.000.000Rp220.000.000Rp1.100.000
Badan usaha (CV/PT)Rp720.000.000Rp720.000.000Rp3.600.000

Pada omzet yang sama Rp720.000.000, orang pribadi menyetor Rp1.100.000 sementara badan usaha menyetor Rp3.600.000. Selisih Rp2.500.000 itu persis 0,5% dari Rp500.000.000, nilai fasilitas yang hanya dinikmati orang pribadi.

Cara kerja bulan demi bulan

Pajak disetor tiap bulan, jadi Anda perlu melacak omzet kumulatif sejak Januari. Anggap usaha orang pribadi dengan omzet tetap Rp60.000.000 setiap bulan. Sampai Agustus omzet kumulatif Rp480.000.000, masih di bawah Rp500.000.000, sehingga pajaknya nol. Di bulan September omzet kumulatif menjadi Rp540.000.000. Hanya Rp40.000.000 yang melewati batas, sehingga pajak September adalah Rp40.000.000 x 0,5%, yaitu Rp200.000.

Mulai Oktober seluruh omzet bulanan kena pajak: Rp60.000.000 x 0,5% sama dengan Rp300.000 per bulan, untuk Oktober, November, dan Desember. Totalnya Rp200.000 ditambah Rp900.000, yaitu Rp1.100.000, sama dengan hitungan tahunan pada tabel di atas.

Ketentuan yang berlaku umumnya meminta setoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, memakai kode billing. Bulan tanpa pajak terutang biasanya tidak memerlukan setoran, tetapi pencatatan omzet tetap berjalan, karena pencatatan itulah yang membuktikan Anda masih di bawah batas.

Hal yang perlu diperiksa sebelum memakai skema ini

  • Catat omzet harian atau mingguan dari semua kanal: toko, marketplace, media sosial, dan transfer langsung. Omzet yang dihitung adalah gabungan seluruh kanal itu.
  • Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, misalnya dokter, pengacara, atau konsultan, umumnya tidak termasuk skema PPh Final UMKM. Periksa jenis penghasilan Anda.
  • Kewajiban lapor SPT Tahunan tetap ada walaupun pajaknya final atau nol.
  • Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dapat memilih memakai tarif umum. Pilihan itu sebaiknya dikonsultasikan dulu, terutama kalau usaha Anda merugi atau margin tipis.
  • Jika omzet melewati Rp4,8 miliar, skema final tidak berlaku lagi pada tahun pajak berikutnya.

Pajak 0,5% dari omzet terasa ringan, tetapi bagi usaha bermargin tipis ia tetap mengurangi laba. Pahami margin usaha Anda lewat perhitungan titik impas, dan simulasikan angka milik Anda di kalkulator sebelum merencanakan harga jual.

Template pencatatan sederhana

Pencatatan tidak perlu rumit. Satu lembar hitung dengan lima kolom sudah cukup untuk usaha orang pribadi yang memakai skema ini:

  • Bulan.
  • Omzet bulan itu, gabungan semua kanal penjualan.
  • Omzet kumulatif sejak Januari.
  • Bagian omzet yang kena pajak, yaitu omzet bulan itu dikurangi bagian yang masih di bawah Rp500.000.000.
  • Pajak terutang, yaitu bagian kena pajak dikali 0,5%.

Dengan contoh Rp60.000.000 per bulan tadi, kolom kumulatif mencapai Rp480.000.000 di Agustus dan Rp540.000.000 di September. Kolom bagian kena pajak baru terisi Rp40.000.000 di September, lalu Rp60.000.000 per bulan setelahnya. Simpan juga bukti penjualan dan bukti setoran supaya bisa dicocokkan saat mengisi SPT Tahunan.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menghitung pajak dari laba. Skema final memakai omzet bruto, jadi biaya tidak mengurangi dasar pengenaan.
  • Menganggap pembebasan Rp500 juta berlaku per bulan. Angka itu berlaku untuk omzet kumulatif dalam satu tahun pajak.
  • Melupakan omzet dari marketplace atau penjualan lewat media sosial karena uangnya masuk ke rekening yang berbeda.
  • Badan usaha yang mengira ikut mendapat pembebasan Rp500 juta. Fasilitas itu khusus orang pribadi.
  • Membiarkan batas waktu pemakaian tarif final lewat tanpa persiapan pindah ke ketentuan umum.

Jika kondisi usaha Anda tidak cocok dengan contoh di sini, misalnya punya beberapa unit usaha atau sebagian penghasilan berasal dari jasa profesional, konsultasikan ke kantor pajak setempat atau penyuluh pajak sebelum menentukan skema.